Pemerintah menyiapkan regulasi turunan untuk umrah.
Berbeda dengan penyelenggaraan haji yang dipayungi regulasi yang jelas, maka tidak demikian dengan umrah.
Wajar
bila sejumlah kalangan menilai, pemerintah belum sepenuhnya serius
menangani penyelenggaraan umrah. Apalagi melihat masih maraknya kasus
penipuan dan pene lantaran jamaah umrah yang masih saja terjadi.
Ketua
Umum Himpunan Penyelenggaraan Umrah Haji (HIMPUH) Baluki Ahmad
mengatakan, meski aturannya tertera dalam UndangUndang (UU) PHU No
13/2008, tapi aturan tersebut dinilai belum cukup. Khususnya untuk
mencegah penipuan dan penelantaran jamaah dari travel umrah nakal.
"Untuk
penyelenggaraan umrah selain regulasi yang ada, tidak kalah penting
adalah monitoring regulasi tersebut. Ini yang sangat kurang di lapangan
sehingga masih saja terjadi calon jamaah umrah yang tertipu dan
ditelantarkan," ujarnya, Jumat (11/7). Menurut dia, pengawasan inilah
yang kurang dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia.Khususnya bagi biro
dan travel perjalanan umrah yang tidak berizin.
Karena,
kenyataannya sebagian besar permasalahan umrah Indonesia adalah tidak
adanya tindakan tegas bagi pihak atau kelompok yang menyelenggarakan
umrah tanpa izin. Menurut dia, ini adalah tugas pemerintah melakukan
pengawasan di setiap daerah, sehingga pencegahan secara dini atas
penipuan umrah dapat dideteksi secara dini dan tidak menunggu laporan
setelah penipuan itu terjadi.
Yang terjadi saat ini, aparat hanya
sebatas menunggu laporan penipuan dan pembatalan umrah dari biro
travel. Sedangkan pencegahan sejak awal tidak pernah dilakukan. Padahal,
kata dia, pemerintah sebenarnya telah memiliki perjanjian untuk
melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi biro travel nakal. Tapi
sayangnya, penindakan biro travel ini juga masih sebatas bila ada
laporan dari masyarakat.
Selain pengawasan bagi biro travel tak
berizin, Baluki juga berharap pengawasan dilakukan bagi biro travel
berizin yang memiliki hak mengeluarkan penyediaan visa. Dengan
diawasinya biro travel umrah berizin dan memiliki hak penyediaan visa,
maka tidak lagi dijumpai travel umrah tidak berizin tapi bisa
mendapatkan visa. Karena itu, ia berharap adanya penguatan regulasi
umrah yang ada saat ini, khususnya dalam hal penguatan teknis dan
pengawasan secara ketat sebagai langkah preventif.
Di sisi lain,
walaupun pemerintah menyerahkan penyelenggaraan umrah kepada pihak
swasta.Namun, pengawasan travel umrah haji tersebut penting untuk
dilakukan di lapangan. Bagi asosiasi sendiri, jelas dia, secara tegas
sudah mensyaratkan menjadi salah satu anggota harus memiliki kelengkapan
dokumen izin dari Kementerian Agama (Kemenag). Dengan de mikian,
apabila ada halhal yang mencurigakan pihaknya siap bertanggung jawab dan
memberi sanksi PPIU tersebut.
Baluki juga berkalikali meng imbau
masyarakat agar tidak mu dah teperdaya pada tawaran menggiurkan dengan
paket umrah murah atau cara berumrah yang tidak biasa seperti MLM dan
paket kilat pemberangkatan umrah.
"Apabila masyarakat sudah tidak
percaya imingiming tersebut, ditambah dengan pengawasan travel tak
berizin dan regu lasi teknis yang jelas, maka penyelenggaraan umrah di
Indonesia mungkin akan lebih baik," terangnya.
Dirjen PHU Kemenag
Abdul Djamil dalam kesempatan yang lain mengakui, persoalan umrah dalam
UU No 13/2008 hanya terdapat empat pasal.
Dan itu pun, menurut
dia, masih sangat global.Karena itu, ia mengungkapkan saat ini memang
pihaknya sedang mempersiapkan produk hukum turunan merujuk UU PHU No
13/2008 untuk penyelenggaraan umrah di Indonesia.
Regulasi
turunan tersebut rencananya dalam bentuk peraturan menteri agama (PMA)
yang menjelaskan aturan teknis yang lebih jelas dan melengkapi
penyelenggaraan umrah di lapangan.Aturan teknis tersebut khususnya
mengatur siapa yang berhak sebagai PPIU, syaratnya apa saja sebagai
PPIU, sanksi apa saja yang dikenakan bila melanggar, mulai ringan berupa
teguran, peringatan, dan pencabutan izin.
"Kita upayakan dalam
tahun ini mungkin sudah bisa keluar," ujar mantan Dirjen Bimbingan
Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag ini. Meski demikian, ia juga menegaskan
pihaknya saat ini terus mengawasi biro travel umrah yang tidak berizin.
Karena, dari biro travel tidak berizin inilah kasuskasus penipuan dan
penelantaran jamaah terjadi.
Di sisi lain, pihaknya juga
mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah memercayakan
penyelenggaraan umrah bagi travel umrah yang tidak berizin dan mengecek
terlebih dahulu izin travel umrah tersebut ke kantor Kemenag setempat.
Djamil
juga meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan paket umrah murah
dan umrah instan. Terlebih paket yang ditawarkan tidak masuk akal secara
biaya dan waktu.
Apabila memang terjadi penipuan, Djamil
berharap, masyarakat tidak segan segera me laporkan penipuan umrah
tersebut ke aparat penegak hukum. Dengan demikian, kasus penipuan umrah
dapat segera ditindaklanjuti penyelesaiannya.
Djamil menampik
bila Kemenag tidak fokus pada penyelenggaraan umrah. Ia menegaskan,
Kemenag saat ini telah berupaya semaksimal mungkin untuk memperbaiki
semua pelayanan dan penyelenggaraan haji dan umrah. Jadi, tidak ada yang
tidak prioritas dalam perbaikan umrah secara keseluruhan. rep:amri
amrullah ed: nashih nashrullah
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/koran/islam-digest-koran/14/07/13/n8nkf4-regulasi-umrah-mendesak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar